Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDes Bersama di masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Pidie
Selasa, 07 Juni 2022
SIGLI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Pidie, tahun ini mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDes Bersama di 20 Kecamatan kecuali kota sigli, mane dan gempang serta dilaksanakan mulai tanggal 07 Juni s.d 15 Juni 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat Pembentukan BUMDes Bersama sesuai dengan arahan Permendesa No. 15 Tahun 2021 dan atas dasar perintah Gubernur Aceh turunan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ri Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta PP No. 11 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020
Kegiatan ini dilakukan secara lintas sektoral yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten Pidie dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Pidie.
Sejak TA. 1998/1999 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengadakan program untuk penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan dengan nama Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Tahun 2007 skala cakupan diperluas dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), selanjutnya pada Tahun 2014 PNPM-MPd berakhir, dengan pertimbangan salah satunya pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan alokasi Dana Desa sehingga seluruh sumber dana program-program Pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat ditarik.
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja kemudian memperkuat UU 6/2014 dengan menetapkan BUM Desa sebagai Badan Hukum dan PP 11/2021 merupakan peraturan pelaksanaan atas mandat UU 11/2020 tersebut. PP 11/2021 Pasal 73 menyatakan bahwa kewajiban dari keseluruhan pengelola kegiatan dan bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dibentuk menjadi BUM Desa Bersama.Karena hal diatas maka seluruh gampong yang mendapatkan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan harus bertransformasi menjadi BUMDes Bersama
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan kerjasama dari perangkat gampong agar segera melakukan Pembentukan Bumdesa Bersama melalui Musyarawah antar gampong paling lambat tanggal 18 Agustus 2022 dan pendaftaran Badan Hukum paling lambat tanggal 2 Februari 2023.
Leave a Reply