Skip to content
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya AIam, Teknologi Tepat Guna dan Kawasan Pergampongan
- penyusunan program dan anggaran bidang pendayagunaan sumber daya alarn, teknologi tepat guna dan kawasan perga.mpongan;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pendayagurlaarl sumber daya alarr., teknologi tepat guna dan kawasan pergampongan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan da-lam rangka pendayagunaan sumber daya a7am, teknologi tepat guna dan pengembangan kawasan pergampongan;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan kawasan pergampongan;
- penyusunan laporan dan pendokumentasian bidang pendayagunaan sumber daya a)am, teknologi tepat guna dan kawasan pergampongan;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya bidang pendayagunaan sumber daya a)am, teknologi tepat guna dan kawasan pergampongan;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Gampong
- penyusunan program dan anggaran bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat gampong.
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pemberd ayaan u saha ekonomi masyarakat gampong;
- pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis pemberdayaan u saha ekonomi masyarakat gampong.
- pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat gampong.
- memfasilitasi pengembangan dan pembinaan manajemen badan usaha milik gampong
- pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi masyarakat gampong, pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong dan pengembangan lembaga ekonomi dan BUMG.
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat gampong;
- h.pelaksanaan pemantaual, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat gampong.
- i.pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.